Tidak semua orang mampu menjalankan puasa Ramadhan secara penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa, baik sementara maupun permanen. Dalam Islam, ada solusi berupa fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Bagaimana cara membayarnya? Simak penjelasannya!
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang harus diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak bisa dilaksanakan. Ini berlaku bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Orang yang masih mampu mengganti puasanya di luar Ramadhan, seperti:
✔️ Orang sakit yang bisa sembuh
✔️ Perempuan haid atau nifas
✔️ Musafir (orang dalam perjalanan)
✔️ Ibu hamil atau menyusui yang hanya khawatir terhadap dirinya
Mereka yang masih bisa berpuasa tetapi menunda qadha tanpa alasan syar’i hingga datang Ramadhan berikutnya.
Orang yang tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa, seperti:
✔️ Lansia yang sudah tidak kuat berpuasa
✔️ Penderita penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh
❓ Apakah bisa membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal?
✅ Jika seseorang wafat dan belum sempat mengqadha puasanya, ahli waris dapat membayarkan fidyah untuknya.
❓ Jika saya tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, apakah wajib fidyah?
✅ Jika kekhawatiran hanya pada kesehatan ibu, maka cukup mengqadha. Namun, jika dikhawatirkan mempengaruhi kesehatan bayi, maka wajib qadha + fidyah.
Saat ini, membayar fidyah semakin mudah. Anda bisa menyalurkan fidyah, di mana setiap Rp. 28.000 yang Anda keluarkan akan diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin.
✅ Tunaikan fidyah sekarang agar ibadah lebih tenang dan berkah!
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik