ImageZakat Maal
Image

Zakat Maal

Image
indonesia
Rp 0 terkumpul dari Rp 100.000.000
0 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki seseorang dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jenis-Jenis Zakat Maal : 

  1. Zakat Emas : nishabnya sebesar 85 gram emas dengan haul 1 tahun dan tarif zakat yang ditunaikan sebesar 2,5%
  2. Zakat Perak : nishabnya 595 gram dengan haul 1 tahun dan kadar zakat yang ditunaikan sebesar 2,5%
  3. Zakat Perdagangan : dikenakan atas modal yang diputar, keuntungan dan piutang lancar dikurangi hutang dan kerugian. Mencapai nishab yaitu senilai dengan 85 gram emas dengan haul 1 tahun. Tarif zakatnya 2,5 %
  4. Zakat Pertanian : nishab zakat pertanian sebesar 5 wasaq adalah 652,8 kg beras. Tarif zakat yang harus dikeluarkan yaitu jika diairi oleh hujan atau sungai tarifnya 10% dan apabila di airi oleh pengairan tarifnya 5%
  5. Zakat Investasi, Zakat investasi atau al- mustaghallat : dikenakan pada harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang termasuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil rumah kontrakan, dan lain sebagainya. Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf dan Yusuf Qordhowi menganalogikan zakat investasi ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan kadar 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

Dengan demikian ketentuan zakat investasi sebagai berikut : Nisabnya mengikuti nisab zakat pertanian yaitu sebanyak 5 ausuq atau sama dengan 652,8 kg beras. Asumsi harga 1 kg beras sebesar Rp 10.000,-, maka besar nisabnya sebesar Rp 6.528.000,- Kadarnya 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih. dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya

  1. Zakat Uang Simpanan dan Deposito : Karena uang adalah merupakan barang berharga, dan menjadi alat mengukur nilai segala sesuatu, juga merupakan alat tukar yang kekuatannya seperti emas dan perak, maka uang dikenai zakat sebagaimana emas dan perak dikenai zakat. Nisab 85 gram emas, berlalu satu tahun , bebas dari hutang dan surplus dari kebutuhannya. Tarif zakat uang simpanan ini sebesar 2.5%. 
  2. Zakat Rikaz (Temuan Harta Emas, Perak atau Uang yang tertanam dalam tanah) : Harta rikaz tidak ada ketentuan nishabnya. Zakatnya 20% karena ia dapat dengan Cuma-Cuma.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp79.738.415 per tahun, dengan kata lain zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1.994.461 per tahun.

  • March, 13 2025

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close