
Yayasan Kesejahteraan Madani
YAKESMA didirikan pada 4 Juli 2011 dengan tujuan membantu para guru dan dai yang berdedikasi dalam memperbaiki masyarakat namun sering kali menghadapi keterbatasan ekonomi. Yayasan ini hadir untuk meringankan beban mereka dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan perumahan, sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugas mulia mereka di masyarakat.
Sebagai lembaga Amil Zakat Nasional yang telah diakui secara resmi oleh Kementerian Agama RI melalui SK Nomor 822 Tahun 2023, YAKESMA memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan misinya. Keberadaan YAKESMA menjadi penting mengingat masih sedikitnya lembaga yang memperhatikan kesejahteraan para dai dan guru, sementara kontribusi mereka sangat vital dalam proses perbaikan masyarakat.
Linimasa
- 2011
- Yakesma didirikan pada 4 Juli 2011 lahir atas dasar kepedulian akan kehidupan para guru dan da’i (serta keluarganya) baik mengabdi di kota maupun pelosok pedesaan yang memiliki kesulitan dalam bidang ekonomi.
- Mendapatkan SK Kementrian Hukum dan HAM RI dalam pendirian Yayasan No. AHU.-6720.AH.01.04 Tahun 2011
- 2015
- Yakesma mendapatkan Izin Operasional Yayasan/ Badan Sosial No. 007.10.3.1/31.74.04/1.848/2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Daerah
- Yakesma terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 3.3.00102 Tahun 2015 sebagai Nazhir Wakaf
- 2016
- Yakesma berdasarkan SK Kanwil Kemenag DKI Jakarta No. 395 Tahun 2016 tercatat sebagai Lembaga Amil Zakat Provinsi
- 2017
- Yakesma berdasarkan SK Kemenag RI No. 951 Tahun 2017 tercatat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
- 2024
- Pendirian kantor cabang dan layanan di 33 Provinsi
Visi
Menjadi Lembaga Filantropi yang Terpercaya, Profesional, dan Berkontribusi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
Misi
- Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dan membangun kemitraan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial
- Menciptakan program layanan dan pemberdayaan yang berkualitas dan inovatif
- Membangun tata kelola lembaga yang terpercaya, profesional, dan kontributif
Legalitas
- SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU.-0029349.01.12. Tahun 2022
- Izin Operasional Yayasan/Badan Sosial No. 1855/F.3/31.74.04.1001/-1.848/e/2018
- Nazhir Wakaf Badan Wakaf Indonesia No. Reg Nazhir: 3.3.00102 Tahun 2020
- Lembaga Amil Zakat Nasional Berdasarkan SK Kemenag RI Nomor 822 Tahun 2023